Thursday, May 15, 2025
HomeBUMNSosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo: Lindungi Pekerja Sektor Jakon

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo: Lindungi Pekerja Sektor Jakon

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo: Lindungi Pekerja Sektor Jakon

Surabaya, Nawacita – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Surabaya Darmo mengadakan sosialisasi program khusus BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan aktif sektor jasa konstruksi (Jakon), Jumat (20 /9/2024).

Kali ini sosialisasi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja proyek dilakukan di ruang rapat gedung baru Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) di Jl. Taman Surya, Surabaya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pekerja terkait pentingnya perlindungan bagi para pekerja khususnya pada sektor Jakon.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Berbagai manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dibahas, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ditambahkan Imron, proyek harus didaftarkan oleh pelaksana Jakon ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 14 hari saat proyek sudah berjalan.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Lindungi JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 22.000 Pekerja Warga Pelayan Masyarakat

“Hal ini disebabkan karena SPK proyek keluar pada saat proyek sudah berjalan, diharapkan
Pendaftaran proyek Jakon tidak hanya sebagai syarat untuk pencairan termin pembayaran proyek. Sehingga apabila ada tenaga kerja sektor Jakon mengalami kecelakaan kerja sebelum proyek tersebut didaftarkan, maka tenaga kerja tersebut tidak terlindungi oleh manfaat program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Imron.

Diungkapkan Imron, dalam Permenaker No.5 tahun 2021 Pasal 66 ayat (1) disebutkan setiap Pemberi Kerja Jakon Wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedang Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan, jika Pemberi Kerja sebagai Pelaksana Proyek, maka Pendaftaran dilakukan oleh Pemberi Kerja.

“Harapannya, semua tenaga kerja jasa konstruksi sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tercipta rasa aman dan meningkatkan produktivitas kerja dari tenaga kerja jasa konstruksi sesuai permenaker 5 tahun 2021,” pungkas Imron.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru