Saturday, April 19, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisSyarat Pencairan Dana Pensiun Sebelum 10 Tahun yang Wajib Diketahui

Syarat Pencairan Dana Pensiun Sebelum 10 Tahun yang Wajib Diketahui

Syarat Pencairan Dana Pensiun Sebelum 10 Tahun yang Wajib Diketahui

Jakarta, Nawacita – Belakangan viral anggapan bahwa dana pensiun (dapen) tidak bisa dicairkan hingga 10 tahun program berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono meluruskan, pencairan uang pensiun karyawan tetap bisa dilakukan, tapi pencairannya akan dilakukan berkala selama minimal 10 tahun. Tujuan utamanya untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

“Jadi anggapan bahwa dana pensiun tidak dapat dicairkan dalam jangka waktu 10 tahun adalah tidak tepat. Jadi pensiunan tetap bisa cairkan bulanan, tapi tidak bisa cairkan pokoknya,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jumat, (6/9/2024).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.

Sebelum Peraturan OJK (POJK) nomor 27/2023 dan 8/2024 terbit, banyak praktik pencairan atau penebusan anuitas yang dilakukan sebelum jangka waktu program terakhir. Pensiunan yang mencairkan anuitas di awal tersebut dikenakan denda hingga 5%.

“Tapi kami lihat itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Harusnya anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan,” ujar Ogi.

Maka, sesuai dengan ketentuan, seorang pensiunan kini diperkenankan untuk menarik hanya 20% dari dana pensiun secara sekaligus pada saat pensiun, sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala bulanan baik melalui program Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau dana pensiun dalam produk anuitas yang diperoleh dari perusahaan asuransi.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi karyawan dengan jumlah dana pensiun tertentu. Jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% berjumlah kurang dari Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, maka dana tersebut boleh dicairkan sekaligus.

Ogi berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat. Ketentuan ini akan berlaku efektif enam bulan setelah POJK nomor 8 tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 9 April 2024, yaitu mulai akhir Oktober 2024. cnbc

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru