Surabaya, Nawacita – Sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul untuk melakukan aksi Kawal Putusan MK yang berlangsung di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis (22/8/2024).
Delapan dari sembilan Fraksi yang ada di DPR sepakat menerapkan hanya sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan syarat pencalonan bagi kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada.
Pembegalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada pun berlangsung instan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada aksi damai tersebut para peserta aksi memakai baju serba hitam seolah sebagai tanda memperingati matinya demokrasi di negeri kita tercinta.
Aksi damai sendiri dimulai tepat pukul 09.00 WIB, para peserta aksi pun membawa berbagai atribut mulai dari isi tuntutan terkait pengawalan hasil MK, tolak dinasti politik dan kekecewaan terhadap pemerintah Jokowi.
Thanthowy Syamsuddin selaku narahubung aksi menyampaikan bahwa alasan dilakukannya aksi dikarenakan telah terjadi ketidakadilan akibat sikap yang diambil DPR.
“Tujuan aksi kami ini adalah untuk mencerdaskan dan memberitahukan publik terutama Pemerintah dan DPR bahwa ketidakadilan konstitusional harus disudahi” ungkapnya.
Dosen Manajemen Universitas Airlangga ini pun menyampaikan para peserta aksi memiliki tiga tuntutan pada aksi damai kali ini.
“Tuntutan kami ada tiga yang pertama Kawal putusan MK, semua orang harus taat terhadap UUD 1945, tidak semaunya sendiri terutama pemerintahan Jokowi, yang kedua kita lawan politik dinasti Jokowi, bahwa setiap anak bangsa punya akses yang sama terhadap sumbar daya ekonomi, politik dan sosial. Yang terakhir kita tolak RUU Pilkada” pungkasnya. (Gio)