Friday, September 20, 2024
HomeSENAYANLEGISLATIFKomisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Lanjutan Bahas Permasalahan Pasar Bulak Banteng

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Lanjutan Bahas Permasalahan Pasar Bulak Banteng

Komisi C DPRD Surabaya Gelar Hearing Lanjutan Bahas Permasalahan Pasar Bulak Banteng

Surabaya, Nawacita- Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing lanjutan untuk membahas permasalahan terkait bangunan Pasar Bulak Banteng. Acara yang berlangsung di ruang Komisi C pada Selasa (13/8/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemangku wilayah, LPMK, dan koperasi pasar.

Hearing ini bertujuan untuk mencari solusi atas berbagai isu yang dihadapi oleh Pasar Bulak Banteng, terutama terkait dengan pengelolaan dan penggunaan lahan pasar. Pihak koperasi pasar menyatakan kesiapannya untuk menangani segala unsur terkait permasalahan ini secara menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, dibahas pula mengenai keberadaan sekitar 46 PKL yang telah digusur oleh Satpol PP. Ditekankan bahwa PKL tersebut diharapkan dapat dipindahkan ke dalam pasar agar masalah penataan pasar dapat segera teratasi.

Hearing ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan berkelanjutan untuk permasalahan yang ada, serta memastikan bahwa pengelolaan Pasar Bulak Banteng dapat dilakukan dengan lebih efektif di masa depan.

Baca Juga : Komisi C Berharap Alun Alun Surabaya Bisa Menambah PAD Kota Surabaya

Anggota Komisi C Abdul Ghoni mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi C bersama dengan pemangku wilayah, termasuk LPMK dan koperasi pasar, alhamdulillah telah ditemukan titik temu mengenai persoalan pasar.

“ Diketahui bahwa terdapat tiga pasar di area tersebut, dan ternyata di dalam area Koramil juga ada pasar. Seyogyanya, kita perlu menilai kembali apakah pengelolaan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang seharusnya,” ungkap Abdul Ghoni

Tadi, Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas persoalan terkait izin pemakaian tanah dan aspek-aspek lainnya. Pihak koperasi menyatakan kesiapan untuk menanggung semua unsur terkait masalah ini.

“Oleh karena itu, ditekankan bahwa sekitar 46 PKL yang sejauh ini telah digusur oleh Satpol PP diharapkan dapat dipindahkan ke dalam pasar, semoga dari hasil resume ini bisa memberikan kemahasalatan dan pasar semakin baik ” kata Abdul Ghoni

Sementara itu Indah Sutoko, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi mengatakan Persoalan Pasar Bulak Banteng memang sudah berlangsung lama. Dalam resume penertiban yang telah ditentukan, area di depan pasar kami hingga ke utara, termasuk di depan Koramil, juga menjadi target penertiban. Minggu lalu, telah dilakukan penertiban di depan area kami, dan sebanyak 7 PKL telah dibersihkan oleh pihak satpol PP kecamatan.

Baca Juga : Komisi C Dukung Langkah Tegas Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Liar

“ Di depan Koramil, aktivitas berjualan sudah tidak ada lagi. Namun, beberapa PKL telah dipindahkan ke dalam halaman Koramil, khususnya di sebelah halaman utara Koramil, serta sebagian ditempatkan di belakang kantor Koramil. Sementara itu, di sebelah utara, di depan Pengelolaan Sampah (LPS), masih terdapat 12 PKL yang belum ditertibkan.” beber dia

Harapan kami adalah agar 12 PKL yang masih ada di depan Pengelolaan Sampah (LPS) segera ditertibkan. Selain itu, jika PKL yang ada di halaman Koramil dipindahkan ke dalam area Koramil, sebaiknya ditindaklanjuti dengan penertiban yang konsisten.

“Saat ini, Bulak Banteng memiliki dua pasar: Pasar Bulak Banteng Abadi dan Pasar Koramil Bulak Banteng. Kedua pasar ini sebenarnya berdampingan, dan akibat adanya pasar tumpah, PKL ditempatkan di samping utara dan di belakang Koramil,” tegasnya

Kami juga memohon agar area di belakang pasar ditertibkan. Saat ini, area tersebut dikelola oleh RT 11 RW 9, sehingga pasar kami terjebak di tengah-tengah. Di belakang kami sudah ada pasar yang dikoordinasikan oleh RT 11 RW 9.

” Sementara di depan terdapat oknum yang dapat memayungi atau mengoordinasikan. Dengan demikian, posisi pasar kami berada di tengah-tengah antara dua area tersebut,” terang Indah Sutoko

Kami diwajibkan untuk membayar sewa tanah kepada Pemkot Surabaya, dan setiap tahun terdapat kenaikan antara 10 hingga 15 juta rupiah. Beban ini terasa sangat berat bagi kami, terutama karena pasar kami saat ini sepi.

“ Dalam hearing terakhir, kami berharap ini menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan masalah ini dan berharap tidak perlu diadakan lagi di masa depan. Kami juga menyadari bahwa masa bhakti dewan yang ada saat ini adalah yang terakhir. Dengan demikian, kami ingin mendiskusikan masalah penertiban PKL yang ada di depan Pasar Bulak Banteng Abadi sebagai harapan terakhir kami,” tutupnya

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

jconnect
- Advertisment -

Terbaru