Monday, September 16, 2024
HomeNasionalRentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasikan Antikorupsi pada Pelaku Usaha

Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasikan Antikorupsi pada Pelaku Usaha

Rentan Terlibat Gratifikasi, Pemprov Jateng Sosialisasikan Antikorupsi pada Pelaku Usaha

Semarang, Nawacita | Pemprov Jateng mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Sebab, pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekdaprov Jateng Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi bagi pelaku usaha, penting dilakukan, supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Dijelaskan, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan, merupakan bentuk gratifikasi atau suap. Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha, maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya yang diberikan kepada ASN, menurutnya, juga merupakan bentuk gratifikasi. Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

Pemprov Jateng Antikorupsi
Sekdaprov Jateng Sumarno saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” tegas Sumarno, saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).

Sekda menekankan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi. Pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Transaksi Barang dan Jasa Melalui Blangkon Jateng Capai Rp263,9 Miliar

Hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Dijelaskan, berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain, izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelas Sakina.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. jtgprv

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru