Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Batangan Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas
Jakarta, Nawacita | Kejagung menyita total 7,7 kg emas batangan terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik terhadap emas batangan milik keenam tersangka, Senin (1/7/2024) kemarin.
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Harli mengatakan nantinya emas yang telah disita tersebut akan dimasukkan dalam daftar barang bukti ke pengadilan sebagai salah satu aliran dana korupsi.
“Fine Gold yang disita merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Baca Juga:Â Kejagung Tetapkan Bambang Gatot Aryono Jadi Tersangka Baru Kasus Timah
Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan logam mulia secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. cnn