Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G, Apa Alasannya?

Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G
Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G, Apa Alasannya?
top banner

Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G, Apa Alasannya?

JAKARTA, Nawacita – Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memberhentikan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa dipergunakan untuk jaringan 5G. Lalu, apa alasan pemerintah menghentikan lelang frekuensi?

Dalam keterangan resmi otoritas informatika, Sabtu (23/1/2021), disebutkan bahwa penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan.

Kominfo mengatakan, keputusan ini dilakukan guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.

“Khususnya, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015,” jelas pengumuman yang disampaikan Pelaksana Tugas Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.

Baca Juga: Bos Apple akan Kunjungi Indonesia, Menkominfo: Potensi Digital Dipandang Dunia

Pada akhir pekan lalu, Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G
Kominfo Hentikan Proses Lelang Frekuensi 5G, Apa Alasannya?

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen perjanjian keikutsertaan seleksi (bid bond) yang sebelumnya telah diserahkan peserta seleksi.

Bid Bond tersebut dikembalikan pada peserta pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources).

Khususnya pada pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360 – 2.390 MHz, dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

cnbnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here