Wednesday, June 18, 2025
HomeNasionalUMKM Minat Ikut Produksi Seragam Batik Haji Indonesia? Ini Syarat Lengkapnya

UMKM Minat Ikut Produksi Seragam Batik Haji Indonesia? Ini Syarat Lengkapnya

UMKM Minat Ikut Produksi Seragam Batik Haji Indonesia? Ini Syarat Lengkapnya

Jakarta, Nawacita | Kementerian Agama mengajak pelaku UMKM memproduksi seragam batik haji 2024. Adapun seragam batik jemaah haji Indonesia yang baru telah dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023.

Seragam batik bermotif Sekar Arum itu akan mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama.

Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia.

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

“Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Batik Haji Indonesia
ilustrasi jemaah haji

“Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024. “Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi,” jelas Anna.

“Distribusi seragam batik jemaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih,” tandasnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah hanya Bayar Rp 56 Juta

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin

a. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:

1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;

2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);

3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:

a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;

b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;

c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);

d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan

e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

b. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung. okz

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Idul Adha
- Advertisment -

Terbaru