Pj Wali Kota Bandung Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024

Pj Wali Kota Bandung Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024
top banner

Pj Wali Kota Bandung Terima Aspirasi Ratusan Buruh Terkait Kenaikan UMK 2024

Kota Bandung, Nawacita | Pemkot Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang melakukan aksi tuntutan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) yang digelar di Balai Kota Bandung, Rabu, (15/11/2023).

Dalam tuntutannya para buruh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

Dalam audiensi ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan sesuai dengan mekanisme aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

Aspirasi Ratusan Buruh
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono

“Pada prinsipnya kami menerima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung,” ujar Bambang.

“Semoga nanti yang akan memutuskan menjadi yang terbaik bagi keseluruhannya,” imbuhnya.

Perwakilan Aksi Buruh, Bidin mengatakan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Kita meminta dukungan aspirasi kepada wali kota meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen,” katanya.

“Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Ini menjadi acuan kita. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin mempertimbangkan UMK naik 15 persen,” imbuhnya.

Baca Juga: Kota Bandung Kini Punya Museum Patah Hati

Selain itu, para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

“Kita menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya upah minimum,” ungkapnya. jbrprv

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here