Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

JAKARTA, Nawacita – Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Mario Dandy tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara. Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

Baca Juga: Viral Link Video Penganiayaan David Oleh Mario Dandy, Sudah Pingsan Masih Dihajar

Perbuatan Terdakwa Sadis dan Kejam

Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan bagi Mario Dandy dalam vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

“Hal meringankan, tidak ada,” ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan Mario Dandy justru menikmati perbuatan sadisnya kepada David Ozora. Hal itu ditunjukkan Mario ketika melakukan selebrasi usak menghajar David berkali-kali.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” ucap Hakim Alimin ketika membacakan poin memberatkan vonis Mario.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut.

suanws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here