Pj Wali Kota Mojokerto Akan Ditentukan September 2023, Ini Nama-Nama yang Berpotensi

Usulan Pj Wali Kota Mojokerto mulai di godok DPRD Kota Mojokerto. (Foto : Fio Atmaja)
Usulan Pj Wali Kota Mojokerto mulai di godok DPRD Kota Mojokerto. (Foto : Fio Atmaja)

Pj Wali Kota Mojokerto Akan Ditentukan September 2023, Ini Nama-Nama yang Berpotensi

Mojokerto, Nawacita – Pembahasan mengenai Penjabat (Pj) Wali kota Mojokerto oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akan dibahas pada bulan September 2023 mendatang.

Pasalnya, masa jabatan kepemimpinan Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2023.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan bahwa dalam rapat Banmus, Rabu (23/8/2023) sore dengan agenda jadwal kegiatan DPRD bulan September. Banmus sepakat pada bulan itu, juga diagendakan paripurna pengumuman usulan pemberhentian walikota.

“Paripurna usulan pemberhentian walikota masa akhir jabatan sudah disepakati dan dijadwalkan tanggal 25 September,” katanya kepada Nawacita, Jum’at (25/8/2023).

Sosok calon Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto kini mulai mencuat ke permukaan, menyusul berakhirnya masa jabatan satu periode kepemimpinan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada 10 Desember 2023 mendatang.

Bahkan nama pejabat yang berpotensi diusulkan menjadi Pj Wali Kota Mojokerto pun kian santer diperbincangkan di DPRD Kota Mojokerto.

Salah satu pejabat Pemkot Mojokerto berpotensi menjadi calon tunggal yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Mojokerto adalah Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, Sunarto usai kegiatan Banmus di DPRD Kota Mojokerto, pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Dalam pandangannya, usulan untuk melakukan pemberhentian Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari adalah langkah berikutnya yang diambil sebagai respons terhadap surat yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Juli yang lalu.

Didalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 131/26441/011.2/2023 tersebut tercantum mengenai usulan untuk melakukan pemberhentian bupati/wali kota yang berasal dari hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2018.

Kemudian, anggota dewan akan mengirimkan hasil dari paripurna yang membahas usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.

Langkah ini, seperti yang diungkapkan oleh Itok (sapaan akrab, red), juga merupakan salah satu dari lima syarat yang harus dipenuhi oleh badan legislatif daerah agar dapat memulai proses pengangkatan Pj Wali Kota.

Itok mengatakan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Wali kota Mojokerto syaratnya adalah minimal dari golongan eselon IIA.

“Harus eselon IIA jadi kalau di daerah (Pemkot Mojokerto) ini yang persyaratannya memenuhi hanya Sekda,” bebernya.

Menurutnya, banyak daerah-daerah yang mengusulkan Pj kepala daerah dari pejabat eselon IIA. Bahkan mereka mengusulkan pejabat lintas sektoral dari Pemrov Jatim.

“Di daerah-daerah lain banyak yang mengambil dari ini Provinsi, kepala dinas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan DPRD hanya sebatas mengusulkan nama-nama Pj Wali Kota Mojokerto dan mutlak sepenuhnya yang menentukan dari Kemendagri.

Mekanisme usulan Pj Wali kota Mojokerto nantinya akan dinilai oleh Mendagri, Menpan RB, BIN, KPK, BKN, dan Presiden.

“Jadi keputusannya itu dari Mendagri, kita (DPRD) hanya mengusulkan Pj Wali kota Mojokerto,” pungkasnya.

Belum dapat dipastikan siapakah sosok pejabat dari Pemkot Mojokerto yang nantinya bakal diusulkan secara resmi menjadi Pj Wali kota Mojokerto.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama pejabat atau Kepala Dinas dari Provinsi Jatim yang juga mengusulkan Pj Wali kota Mojokerto.

Mekanisme itu berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yakni boleh diusulkan maksimal tiga dari DPRD, Pemprov termasuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here