Kemenkes Beri Sanksi 3 Rumah Sakit Terkait Perundungan Calon Dokter

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami (kanan)
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya (kiri) dan Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami (kanan)

Kemenkes Beri Sanksi 3 Rumah Sakit Terkait Perundungan Calon Dokter

Jakarta, Nawacita | Kemenkes beri sanksi 3 rumah sakit akibat adanya praktek perundungan kepada calon dokter spesialis di lingkungan rumah sakit tersebut. Hal ini menindaklanjuti laporan yang diterima Kemenkes setelah adanya kanal pengaduan yang disediakan beberapa waktu lalu.

Inspektorat Jenderal Kemenkes lantas menelusuri laporan pengaduan yang masuk. Adapun teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

“Kami memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya dalam siaran pers, Jumat (18/8/2023).

ilustrasi
ilustrasi

Ia menyampaikan, teguran tertulis diberikan setelah Inspektorat melakukan penelusuran dan menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Bukti lengkap kemudian dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

“Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar.

Jika praktek perundungan masih berulang, lanjut Azhar, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). Lebih lanjut, ia pun meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor diberi pelindungan.

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata Azhar.

Sebagai informasi, kanal pelaporan perundungan bisa diakses melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Usai kanal dibuat pada Juli lalu, ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang masuk antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Peringati HUT ke-78 RI, Kemenkes Gelar Imunisasi Tetes Rotavirus Secara Nasional

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan diteruskan ke instansi terkait.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” tambah Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami. kmps

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here