Sunday, April 27, 2025
HomeDAERAHJATIMUsul Banpol Jatim dinaikkan dan Penggunaan Dana Pilgub Lebih Awal 

Usul Banpol Jatim dinaikkan dan Penggunaan Dana Pilgub Lebih Awal 

Pencairan Dana Pilgub masuk dalam Raperda Dana Cadangan

Denpasar, Nawacita – Komisi A (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Bali, 7/6/2023. Kegiatan kerja ini dalam rangka melakukan pendalaman terkait terbitnya Surat Edaradan (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjend TNI Purn Istu Hari Subagio mengatakan, meskipun pemilu Gubernur bakal digelar tahun 2024, namun sejumlah tahapan di KPU sudah dilakukan sejak tahun 2023. Substansi dari SE Mendagri tersebut diatas berkaitan dengan waktu pencairan dana cadangan, yakni Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. “SE Kemendagri ini juga bagian dari usulan kami setelah sebelumnya dilakukan rapat panel di kantor Penghubung Jakarta bersama KPU RI dan Kemendagri di Jakarta,” ungkap Jenderal Istu di Denpasar, Bali (7/6/2023).

Baca Juga : Pelantikan Rahmawati Peni sebagai Anggota DPRD Jatim disaksikan Gubernur

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Dengan adanya SE itu pencairan dana Cadangan Pemilihan Gubernur Jatim 2024 dapat dicairkan di tahun 2023 tentu ada payung hukumnya. Sehingga bisa digunakan untuk KPU seluruh Indonesia. Baik di Jawa Timur maupun di Provinsi Bali. Di Jawa Timur masih dalam proses perubahan ketentuan Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2022. “Nanti setelah perubahan Perda selesai, KPU bisa menggunakan anggarannya untuk tahapan Pilgub Jatim sebesar 40% dari total Rp 1,1 Triliun,”  jelas politisi Partai Golkar ini.

Selain dana cadangan, kunjungan Komisi A DPRD Jatim di Provinsi Bali juga membahas terkait dana bantuan politik (Banpol) untuk Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD. Komisi A mendapatkan informasi bahwa banpol di Bali nilainya Sudah mencapai Rp 7.500 per suara. Sedangkan di Jawa Timur nilai banpol dihitung dengan asumsi Rp2.500 per suara. “Kami memaklumi karena memang jumlah penduduk di Provinsi Bali lebih sedikit dari Jatim, tapi kalau dilihat memang Jatim paling Kecil,” jelas Mantan Pangdam Bukit Barisan ini. 

Komisi A
Anggota Komisi A DPRD Jatim saat kunjungan di DPRD Provinsi Bali, 7/6/2023.

Melihat hal tersebut, Istu pun akan mengusulkan agar dana banpol ditambah pada tahun depan. “Kalau bisa dana banpol di Jatim dibulatkan menjadi Rp.5.000 per suara. Mudah-mudahan bisa keuangan kita,” usul mantan Gubernur Akmil.

Menurutnya, bahwa kenaikan dana banpol sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat. “Mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik dan 2024 sudah Pemilu,” terangnya.

Angka banpol Jatim juga lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta yang mencapai Rp3.700 dan Jabar sudah menembus angka Rp5.000 per suara. “Seharusnya Jatim bisa ditambah,” imbuh Istu. bdo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru