Ketum PWI Ingatkan Anggota PWI Harus Mundur Jika Ingin Nyaleg
Jakarta, Nawacita | Pengurus dan anggota PWI harus mundur dari organisasi kewartawanan itu jika ingin nyaleg dalam Pemilu 2024. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari.
“Wartawan yang tergabung dalam PWI dibolehkan untuk jadi caleg atau tim sukses, tapi sesuai AD/PRT PWI harus mengundurkan diri,” kata Atal S Depari di Kota Lhokseumawe, seperti dikutip Antara, Rabu (7/6).
Hal itu disampaikan Atal S Depari di sela-sela pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Atal menjelaskan aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat.
Dengan demikian, kemerdekaan pers akan terjamin guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.
“Jika tidak mengundurkan diri, maka ditakutkan akan berpengaruh pada netralitas wartawan tersebut. Oleh sebab itu PWI dan Dewan Pers mengimbau wartawan untuk melepas profesinya sebagai wartawan atau non aktif,” katanya.
Atal juga mengingatkan insan pers khususnya yang bernaung di PWI Kota Lhokseumawe untuk dapat mengawal pembangunan sesuai dengan fungsi dan tugas wartawan.
Baca Juga: Kolaborasi Penthahelix, BPBD Gandeng PWI Jatim
“Wartawan jangan salah dalam memaknai kemerdekaan pers, sehingga berita yang dihasilkan itu tidak hanya tentang kasus semata, namun menjaga kemitraan itu juga penting,” ujarnya.
Selanjutnya, Atal juga mengingatkan setiap wartawan harus rutin mengeluarkan produk jurnalistik, sehingga dikenal, diakui bahkan dipercaya aktivitas dirinya sebagai wartawan.
“Kita harus mengawal Lhokseumawe dengan pena kita, dan kita juga harus menjaga netralitas sebagai wartawan, saya kenal banyak tokoh nasional, namun hingga sekarang saya tidak nomor Handphone mereka. Hal ini saya lakukan sebagai wujud dalam menjaga netralitas,” ujarnya. cnn