Surabaya, Nawacita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yaitu Terdakwa DY, mantan Karyawan PT SBK Jl. Embong Malang Nomor 71E Tegalsari Surabaya, yang bertugas membantu pelaporan perpajakan, dengan pidana denda Rp125.753.045 di Pengadilan Negeri Surabaya (Kamis, 25/5).
Terdakwa telah melakukan pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke
Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Penitipan Uang Denda ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Nomor: BA-01/M.5.10/Ft.2.1/02/2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 44B Ayat (2b) Undang-
Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terdakwa DY divonis atas perbuatan yang menyuruh melakukan, yang turut serta
melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan dengan Saksi MS dan MY
dengan sengaja telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan
pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi
yang sebenarnya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan dari
Nur Rachmansyah selaku Penuntut Umum.
Baca Juga : Pencapaian Target Penerimaan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Sigit Danang Joyo berharap
putusan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak. “Saya berterima kasih kepada
wajib pajak yang telah patuh dan terus mengimbau semua wajib pajak khususnya di Kota
Surabaya agar melaporkan kewajiban perpajakan berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”
tegas Sigit.
Lebih lanjut Sigit Danang Joyo menambahkan Direktorat Jenderal Pajak terus menerus
melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Edukasi atas
berbagai tema perpajakan secara masif baik luring maupun daring dilaksanakan tiap saat
melalui Fungsional Penyuluh Pajak.
Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang telah tersedia pada kring pajak 1500200, pengaduan.pajak.go.id (web), pengaduan@pajak.go.id (email), @kring_pajak (twitter), dan chat di laman pajak.go.id untuk memberikan masukan serta saran positif dan konstruktif.
dn