Sosialisasikan KTR di Kampus, FKM Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Surabaya, Nawacita – Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada 31 Mei 2023 tahun ini mengusung tema “We Need Food Not Tobacco” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang produksi tanaman alternatif dan peluang pemasaran bagi petani tembakau dan mendorong mereka untuk menanam tanaman yang berkelanjutan dan bergizi.
Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR sebagai salah satu lingkup pendidikan yang memperingati HTTS sebagai bentuk konkrit dukungan dan upaya pengendalian tembakau, bertempat Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR, Minggu, 28/05/2023
Maka dari itu, diadakan acara Round Table Discussion yang dipimpin oleh Dzakwan Hamzah perwakilan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (ISMKMI) Jawa Timur bersama dengan mahasiswa, sekaligus sosialisasi terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya.
Baca Juga : Mahasiswa Unair Raih “Gold Award” di Malaysia
Peserta yang hadir berjumlah sekitar 50 orang yang merupakan mahasiswa perwakilan dari Kampus di Surabaya dan juga mahasiswa Universitas Airlangga.
Salah satu poin yang disampaikan dalam memperingati HTTS ini adalah terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap institusi, salah satunya institusi pendidikan yaitu Kampus.
Universitas Airlangga merupakan salah satu kampus pertama kali di Indonesia yang menginisiasi adanya aturan zero tollerance yang beris larangan merokok, berjudi, NAPZA, kekerasan dan aturan berkendara.
Dosen FKM UNAIR, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc sekaligus tim Airlangga Health Promotion Center (AHPC) menyampaiakan bahwa Peraturan rektor Universitas Airlangga Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok dibuat sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan dari dampak negatif penggunaan rokok terhadap kesehatan, sebagai upaya melindungi civitas akademika terhadap paparan asap rokok. Aturan Kawasan Tanpa Rokok ini ditetapkan di seluruh wilayah di lingkungan UNAIR.
Baca Juga : KAI Buka Rekrutmen Eksternal pada Job Fair Unair
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat di lingkungan UNAIR dari bahaya merokok, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarkaat di lingkungan UNAIR akan bahaya rokok.” terang Dosen FKM UNAIR, Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc
Sementara itu, Ibu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes menyampaikan apabila HTTS sangat penting sebagai penyampaian Awareness terkait dampak rokok terhadap keseshatan, terlebih bagi kalangan mahasiswa sebagai kontribusi dan bentuk sosialisasi tentang bahaya penggunaan tembakau serta melindungi generasi masa depan.
“HTTS tahun ini juga salah satu bentuk kita dalam membantu sosialisasi peraturan daerah Kota Surabaya terkait KTR dan Peraturan Rektor terkait zero tollerance khususnya poin Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah kampus.” beber Dr. Santi Martini, dr., M.Kes
Sementara itu di tempat sama pula
perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya ibu Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes, menyampaikan bahwa di Surabaya saat ini sudah memiliki 2 aturan terkait KTR yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Terdapat beberapa kawasan yang memberlakukan KTR yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Dengan adanya aturan ini, maka kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok akan dibatasi pada kawasan tertentu di Kota Surabaya,” pungkas ibu Nur Laila, S.Kep.Ns., M.Kes
Dn