MenPAN-RB Sederhanakan Jabatan ASN jadi Tiga Kelompok
Jakarta, Nawacita | Kemenpan-RB menyederhanakan jabatan ASN jadi tiga kelompok. Hal itu diungkapkan Menpan-RB Abdullah Azwar Annas saat sosialisasi kepada para ASN terkait Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
“Kami pangkas sekarang, bahkan dari 3.114 jabatan lama, kami kelompokkan hanya menjadi tiga kelompok jabatan saja sehingga ini lebih lincah, lebih cepat,” ujar Annas kepada awak media.
Annas mengatakan, Kemenpan-RB terus menyosialisasikan Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 agar para ASN beradaptasi.
“Sosialisasi ini yang penting. Oleh karena itu, ribuan ASN mengikuti dan kami sudah buka kanal-kanal setiap hari untuk menjelaskan terkait Permen PAN Nomor 1 Tahun 2023,” kata Annas.
Annas menyebutkan, tiga jabatan baru ASN yang dikelompokkan itu yakni bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Penyederhanaan ini merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo agar birokrasi lincah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mengatakan, pihaknya mendukung penyederhanaan jabatan fungsional ASN.
Baca Juga: Gelar ASN Culture Fest 2022, KemenPANRB Gaungkan Nilai Dasar BerAKHLAK
“Kami supporting Permenpan RB 1 Tahun 2023 ini karena kami yang mengawal penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata John Wempi.
“Jadi, kami pada prinsipnya melaksanakan arahan bapak Presiden dari lima poin penting, yaitu peningkatan SDM dan penyederhanaan birokrasi,” ucap dia. kmps