Saturday, December 14, 2024
HomeSENAYANPARTAI POLITIKKPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 10 Akun Medsos

KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 10 Akun Medsos

KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Punya 10 Akun Medsos

Jakarta, Nawacita | Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengingatkan para peserta pemilu 2024 maksimal punya 10 akun medsos di tiap platform untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

“Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta, Kamis (26/1/2023), mengutip Antara.

Seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta (26/01/2023).
Seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta (26/01/2023).

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.

Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.

Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Baca Juga: KPU Jatim Melantik 25.482 Anggota PPS Pemilu 2024

Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform,” kata dia. ss

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru