KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Jakarta, Nawacita | KPK tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). Penangkapan Lukas Enembe itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Benny di Papua, Selasa (10/1/2023).
Informasi tentang KPK bersama jajaran Polda Papua menangkap Lukas Enembe santer di kalangan media. Namun, Kombes Ignatius Benny belum mengungkap secara terperinci seputar penangkapan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta kuasa hukum Lukas Enembe menasihati kliennya untuk kooperatif. KPK meminta Lukas Enembe mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut Ali, KPK menyayangkan jika pihak Lukas Enembe, termasuk kuasa hukumnya, menyampaikan pernyataan yang tidak yuridis. Pihak kuasa hukum, ujar Ali Fikri, seharusnya memberikan pembelaan dengan proporsional.
Baca Juga: KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Selama 2022, Terbanyak dari Jakarta
Diketahui Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telahj menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya. Total nilai gratifikasi yang diterima Lukas Enembe diperkirakan mencapai miliaran rupiah. brtst