Tiga Provinsi Sahkan UMP 2023, Naik Tertinggi Provinsi Jateng
JAKARTA, Nawacita – Tiga Provinsi Sahkan UMP 2023, Hingga siang ini, setidaknya sudah 3 Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%. Pantauan media, hingga siang ini, UMP yang telah sah ditetapkan adalah untuk Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Menaker Ida Sebut UMP Tahun 2023 akan Naik
Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Naik 6,4% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11. Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69.

Naik 8,01% dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935. Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798.
Artinya, saat ini, provinsi yang menetapkan kenaikan tertinggi adalah Jawa Tengah, sebesar 8,01%. Angka itu mendekati batas maksimal kenaikan yang ditetapkan Menaker Ida Fauziyah, yaitu 10%.
cnbnws.