Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Tangerang, Nawacita | Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkiat kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan terdakwa Indra Kenz secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Dijatuhkan hukuman kepada Indra Kesuma selama 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua, Rachman Rajaguguk, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 November 2022.

Indra Kenz saat menghadiri sidang secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (14/11/2022)
Indra Kenz saat menghadiri sidang secara virtual langsung dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (14/11/2022)

Penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Indra Kenz dituntut Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Indra Kenz bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. “Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda seperti dikutip dari detikcom.

Baca Juga: Ikutan Main Judi Online Slot Bisa Masuk Penjara

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama,” kata Brian.

“Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” imbuhnya. mdcm

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here