Sidang Ferdy Sambo, Laptop Berisi Bukti CCTV Kematian Brigadir J Dipatahkan Pakai Tangan
JAKARTA, Nawacita – Sidang Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan terhadap Yosua usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan. Pelecehan terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.
“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling. Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.
Penembakan Terhadap Brigadir Y
Penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api glock-17 nomer seri MPY851. Usai Yosua terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampiri Yosua dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan.
“Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat bagian belakang kepala sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar bagaimana teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Menurut JPU, hal itu dilakukan usai ada perintah Sambo kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.
“Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. “File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan,” kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.
Jaksa melanjutkan, Arif melakukan perusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. “Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah,” kata jaksa.
Anak Buah Kaget, Skenario Palsu Ferdy Sambo Terbongkar dari Rekaman CCTV
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat gelisah akibat perbuatannya merencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga Jakarta.
Sambo pun langsung memanggil bawahannya yang ada di Divisi Propam Polri, bernama Chuck Putranto. Dia memanggil Chuck untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baiquni yang mendengar hal itu lalu memastikan kembali perintah Chuck terkait CCTV. Namun, Chuck tidak menjawab dan hanya menegaskan agar rekannya tidak banyak bertanya. “Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi,” kata Chuck kepada Baiquni, dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Baiquni pun menuruti perintah rekannya. Usai melakukan hal itu, Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah di-copy. “Hasil unduhan Baiquni Wibowo diputar dengan menggunakan laptop miliknya,” jelas JPU.
Baiquni lalu menjelaskan, dalam rekaman CCTV, itu Yosua masih hidup dalam waktu yang sebelumnya Brigadir J itu disebut sudah meregang nyawa. “Bang ini Joshua masih hidup, menit 17.07-17.11 WIB,” ujar Baiquni pada saat itu.
JPU menyatakan, empat orang yang melihat rekaman itu mengaku kaget dengan kejadian sebenarnya. Mereka tidak menyangka bahwa kronologi yang sebelumnya mereka ketahui dari Kapolres Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan CCTV yang dilihatnya.
lp6nws.