Sidang Ferdy Sambo, Susun Strategi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Pengalaman di Polri

Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Susun Strategi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Pengalaman di Polri
top banner

Sidang Ferdy Sambo, Laptop Berisi Bukti CCTV Kematian Brigadir J Dipatahkan Pakai Tangan

JAKARTA, Nawacita – Sidang Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sengaja menyusun strategi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan terhadap Yosua usai mendengar kabar sang istri, Putri Candrawathi dilecehkan. Pelecehan terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah.

“Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah.  Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling. Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental.

Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.

Penembakan Terhadap Brigadir Y

Penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api glock-17 nomer seri MPY851. Usai Yosua terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampiri Yosua dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan.

“Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat bagian belakang kepala sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar bagaimana teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Menurut JPU, hal itu dilakukan usai ada perintah Sambo kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.

“Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo, Susun Strategi Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Pengalaman di Polri.

Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. “File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan,” kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.

Jaksa melanjutkan, Arif melakukan perusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. “Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah,” kata jaksa.

Anak Buah Kaget, Skenario Palsu Ferdy Sambo Terbongkar dari Rekaman CCTV

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here