KPAI Minta Polisi Tangani Kasus Tewasnya Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing

Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing
KPAI Minta Polisi Tangani Kasus Tewasnya Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing
top banner

Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing Oleh Teman-temannya Akhirnya Meninggal Dunia Karena Depresi

JAKARTA, Nawacita – Kasus tewasnya bocah dipaksa setubuhi kucing, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa dianggap sebagai perundungan biasa. KPAI lantas meminta pihak kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan kucing. Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

“Perundungannya juga tidak biasa, diminta bersetubuh dengan kucing. Orangtua mengaku sang anak nampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan/minum. Ketika di bawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Mengenal Grooming, Modus Baru Kasus Kejahatan Seksual pada Anak

Retno menegaskan kalau KPAI mengecam kejadian tersebut. “KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak,” ujarnya. KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Itu diminta KPAI untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing
KPAI Minta Polisi Tangani Kasus Tewasnya Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing.

“Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tuturnya. Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

“Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi,” katanya.

“Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini,” sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

“Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajar dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini,” ujar Retno.

Seperti diketahui, F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing. F menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya. Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.

arksuanws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here