KPK Setor Rp3,5 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Sultra

0
344
KPK Setor Rp3,5 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Sultra

JAKARTA, NawacitaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).

Ali menjelaskan bahwa upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. Salah satunya, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Baca Juga: Bupati Bogor Terjerat Kasus Suap, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

“KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan.

Nur Alam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam perkara itu, Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here