DPR akan Panggil Mendag Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Ekspor CPO

0
349
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jakarta, Nawacita | Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengaku terkejut dengan penetapan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO). Pihaknya disebut akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan sekaligus pendalaman kasus tersebut.

“Nanti kami akan dalami melalui panja (panitia kerja) komoditas pangan Komisi VI DPR,” ujar Faisol lewat pesan singkat, Rabu (20/4/2022).

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan jadwal pendalaman dengan Lutfi akan dilakukan, mengingat DPR saat ini tengah menjalani masa reses. Untuk saat ini, Komisi VI menyerahkan segala proses hukum dugaan korupsi penerbitan izin ekspor CPO kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita hormati proses hukum, penetapan tersangka oleh Kejagung sudah melalui proses pemeriksaan,” ujar Faisol.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya. Burhanuddin memerintahkan, agar tim penyidikan tak pandang bulu mengusut dugaan keterlibatan banyak pihak dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Minyak Sawit, Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag Sebagai Tersangka

“Siapa pun, bahkan kalau itu menteri, kalau cukup bukti, dan fakta, kami akan lakukan (penyidikan),” ujar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta pada Selasa (19/4/2022).

Ia juga mengumumkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO, dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. Empat tersangka itu, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta. Yaitu Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. rpblk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here