Anak Buahnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Respon Mendag Lutfi

0
226
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

JAKARTA, Nawacita – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat bicara terkait penetapan sebagai tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus ekspor minyak goreng.

Dalam pernyataannya Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Mendag Lutfi, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, bahwa dalam menjalankan fungsinya, dirinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Migor Libatkan Raksasa Sawit Wilmar Dkk

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) atau minyak goreng.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/04/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan dan tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta.

Diantaranya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Penulis: Alma Fikhasari

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here