Jakarta, Nawacita – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan pihaknya akan memberikan bantuan berupa pendampingan terhadap 12 santri yang menjadi korban pemerkosaan di Bandung.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati menyebutkan, pendampingan itu berupa pemulihan psikologis korban dan pendampingan hukum.
“kami memastikan korban kita lakukan pendampingan-pendampingan supaya mendapatkan pemulihan. Terrmasuk sanksi hukum dan penegakan hukum itu menjadi konsen (fokus) Kemen PPPA,” kata Ratna, saar diwawancarai di Kantor Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, meski saat ini kasus tersebut sudah ditangani pemerintah terkait dan aparat penegak hukum, Kemen PPPA akan terus melakukan pemantauan hingga kasus ini benar-benar teratasi.
“apapun itu kasus sepanjang perempuan dan anak kami komitmen, meskipun itu sudah ditangani dengan cukup baik dari pihak Provinsi Jawa Barat saya juga mengikuti terus proses ini bagaimana keseriusan pemerintah daerah termasuk aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan (36), guru yang juga disebut sebagai pemimpin pesantren Tahfidz Madani di Bandung memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korban hamil.
Herry memperkosa 12 santriwatinya selama lima tahun atau dari 2016-2021. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Rata-rata korban berasal dari Garut dengan usia 13 tahunan. Selain asal Garut, ada juga korban yang berasal dari Bandung.
Dari 11 korban santri asal Garut yang diperkosa, 7 orang hamil dan melahirkan. Satu di antaranya melahirkan dua anak. Sehingga, total anak yang dilahirkan dari korban asal Garut adalah 8.
Penulis: Alma Fikhasari