Jakarta, Nawacita – Pemerintah kembali merubah kebijakan terkait perjalanan udara. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan untuk perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes polymerase chain reaction (PCR).
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut, ia menyebutkan, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kebijakan tersebut juga sebelumnya telah diberlakukan untuk perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali, sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Yang diberlakukan untuk penumpang di wilayah Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Kemudian, kebijakan itu dirubah kembali yang mana wilayah diluar Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan tes antigen sebagai persyaratan perjalanan. Hal itu disebabkan, karena kurangnya laboratorium PCR di wilayah luar Jawa dan Bali.
Penulis: Alma Fikhasari