Kapolri Layangkan Surat Permohonan Rekrut 56 Eks Pegawai KPK, Ini Jawaban Mensesneg

top banner

Jakarta, Nawacita – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan jika pihaknya telah menjawab surat yang dilayangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait permohonan Kapolri untuk menarik 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian.

“Iya ada permohonan dari Pak Kapolri permohonan itu kemudian di jawab melalui surat Mensetneg ada permohonan dan kami jawab,” kata Pratikno, saat diwawancarai, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dalam surat tersebut, Pratikno menjelaskan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Kapolri merekrut 56 eks pegawai KPK. Namun, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.

“Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Kemenpan RB di situ ada saya juga, di situ ada Pak Kepala BKN, jadi kan surat jawaban sudah, tapi tindak lanjutnya sebagaimana isi surat kami, Kapolri harus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang memberikan solusi berkaitan polemik 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

“Kami telah berkirim surat ke Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus melaksanakan tes TWK itu, untuk bisa kita tarik, untuk kita rekrut jadi ASN polri, di Bareskrim, khususnya di Direktorat Tipikor,” ujar Sigit di Papua, Selasa (28/9/2021).

Surat tersebut telah dikirimkan Sigit ke Setneg pada Jumat lalu. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.

“Kami mendapatkan balasan dari Setneg, untuk menindaklanjuti hal ini. Kami diminta untuk berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN,” imbuhnya.

Penulis: Alma Fikhasari

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here