Surabaya, Nawacita – Rencana PPKM yang di lakukan oleh Pemerintah kota Surabaya yang akan dilakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali disikapi anggota DPRD Kota Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, kami meminta kepada Pemerintah pusat jangan gegabah mengambil keputusan terkait pemberlakuan jam operasional di wilayah kota surabaya seharusnya diuji betul betul artinya mana yang darurat dan mana yang tidak.
“Kita tidak mengritisi pemerintahan pusat cuma berharap nanti kota Surabaya membuat aturan yang sesuai dengan kearifan lokal.” Kata dia
Jangan sampai nanti, karena ada instruksi dari pusat seperti itu. artinya semua harus di tutup terus kota Surabaya juga mengikuti seperti itu
Ini akan menjadi problem dan akan memukul perekonomian warga kota Surabaya.
” kita sudah teratih – atih membangun perekonomian pasca lebaran kemarin dengan perwali 10 tahun 2021 yang sudah sangat fleksibel dengan jam 10 malam, sekarang malah ada ring darurat hal ini akan membuat kita sebagai warga surabaya akan terpukul dengan aturan tersebut.” tuturnya
Harapan saya kepada walikota mengambil keputusan terkait intruksi dari pusat itu harus dengan arif, menurut saya, vaksinasi aja yang digalakan tetapi ekonomi juga tetap berjalan dengan pembatasan tadi dan itu memang perlu pembatasan.
“Karena kita tidak mungkin membatasi pergerakan warga di siang hari maka dibatasi malam hari untuk mengurangi, itu sudah betul menurut saya.” ungkap Mahfudz di Gedung DPRD surabaya kamis (1/7/2021)
Sampai detik ini saya juga belum tahu bagaimana keputusan Pemerintah surabaya jadi harapan saya hanya itu aja, jangan sampai nanti bener-bener sesuai dengan berita dari pusat, yaitu mall semuanya harus di tutup dalam waktu 2 minggu, restoran harus take away semuanya, kecuali Pemerintah memberikan Subsidi terhadap warga kota Surabaya.
“Jangan cuma bisa membatasi dan tidak boleh kerja tapi tidak memberikan solusi apapun tapi harus memikirkan perekonomi warga juga.” Kata legislator PKB
Lebih lanjut, saya berharap kota Surabaya adalah kota yang terlindungi otonomi daerah. supaya daerah bisa mengatur regulasi nya sendiri tidak harus tersentral dari pusat.
” Kalau hal ini semua diatur oleh Pemerintah Pusat, namanya bukan otonomi daerah, bukan distralisasi akhirnya jadi sentralistik dan kembali jadi zaman orde baru. Kalau ini diatur Pusat semuanya terus buat apa dengan adanya dewan di daerah.
Kalau memang dipaksa semi Lockdown PPKM darurat diberlakukan di surabaya, maka harapan kami kepada pemerintah kota memberikan full Subsidi terhadap warganya terdampak selama 2 minggu dalam bentuk sembako atau uang,” tutup Mahfudz
Dn