Diduga Tidak Kooperatif Ke Nasabah Soal Pinjaman Komisi B Akan Sidak Bank Benta

top banner

Surabaya, Nawacita – Kasus antara bank benta dengan nasabahnya Dalam Kaitannya dengan pelunasan kredit telah menjadi sorotan komisi B DPRD kota Surabaya sebab diduga pihak bank benta menaikkan bunga pinjaman angsuran tidak wajar kepada nasabahnya.

Dimasa Pandemi ini bank benta seharusnya memberikan relaksasi suku bunga Bagi nasabahnya bukan menaikkan suku bunga

Anas Karno, selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD mengatakan, tadi ada nasabah dari Bank Benta tunjungan yang bernama bapak Suwito mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait angsuran kredit.

Beliau ini merasa keberatan tentang pembayaran kreditnya di tolak karena dia memang tertunda. katanya, bagian marketing bank benta kalau menagih itu kurang sopan, seharusnya pihak bank benta tersebut harus melayani dengan baik

“Alhamdulillah pada hearing tadi dari komisi B bersama Ketua komisi telah menyelesaikan masalah yang menimpa Pak Suwito dengan baik.” terang Anas Karno, kamis, ( 27/05/2021)

Awalnya bank benta ngotot tidak mau menyelesaikan permasalahan ini bahkan nasabah diajak menyelesaikan di bank benta Pondok Candra.

Akan tetapi, kami dan anggota semua dari komisi B tidak membolehkan diselesaikan di bank benta Pondok Candra sebab beliau (Pak Suwito) sudah sepuh.” Ujarnya

Pada kesimpulanya dan prinsipnya bahwa nasabah ( Pak Suwito ) telah mengadu ke komisi B DPRD kota Surabaya, beliau ini masih keberatan pada saat membayar atau mengangsur, itu harapannya.

Lebih lanjut, untuk angsuran Pak Suwito ke bank benta sebesar Rp 1.257.000 perbulan, tapi ada tunggakan yang mana itu ada niatan baik dari Bpk suwito untuk membayar tunggakan itu, akan tetapi tidak dimasukkan didalam angsuran.” kata Anas karno

Yang menjadi problem dari Pak suwito adalah mengapa pada saat membayar keterlambatan angsuran malah kok di denda, nah ini, akan memberatkan beliau, di bank benta untuk per tahun aja masih dikenakan profesi administrasi Pertahunan sebesar 500 ribu.

”Seharusnya, pada masa pandemi ini pihak bank benta seharusnya memberikan kontribusi yang baik terhadap nasabahnya khususnya di kota Surabaya.” tegas Wakil komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas karno

Artinya pada masa pandemi semua memberikan kontribusi yang baik terhadap UMKM, kebetulan Pak Suwito adalah pelaku UMKM.

kalau ada keluhan seharusnya memberikan solusi sehingga semua kontribusi yang diberikan ke bank lainya atau bank benta itu akan lebih baik.

“Pak Suwito ini hanya meminjam 25 juta dengan jaminan Sertifikat rumah dan sudah mengangsur ke 12, saat mau mengangsur yang ke 13 kemudian telat beberapa hari tapi diberikan Punisment yang cukup memberatkan.

Makanya Pak suwito dengan berat hati langsung mengirimkan surat ke Komisi B DPRD Kota Surabaya dan ditangapi oleh komisi B.” ungkapnya.

Apabila kalau tidak bisa diselasaikan disini dengan baik baik, maka kita akan mendatangi bank tersebut dan mensidak apakah semua ijin operasionalnya sudah layak, apakah layak jam kerjanya serta apakah karyawanya Sudah UMR apa belum dan masih banyak lagi.” tutupnya

Sementara itu, Pak Suwito salah satu nasabah bank benta tunjungan mengungkapkan, bahwa administrasi yang jatuh tempo pada bulan Maret itu saya sudah mengangsur dan itu pun kami kena denda.

” Kami pinjam 25 juta ke bank benta tunjungan tahun 2020 karena untuk buka warung,” ungkap Pak Suwito dengan nada lirih.

Sementara itu pula, dari Pihak Bank benta mengatakan, Mengenai untuk keringanan pasti kami akan berikan. jadi kami mohon agar kita juga dihargai dengan debitur kita datang ke kantor, ini dibicarakan dengan baik baik dan kita akan memberikan keringanan,” terang Ibu Ade

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here