Tuesday, February 11, 2025
HomeDAERAHSewenang Wenang Terhadap Mitra UMKM, Komisi B Minta Satpol Surabaya Tutup Minimarket...

Sewenang Wenang Terhadap Mitra UMKM, Komisi B Minta Satpol Surabaya Tutup Minimarket yang Berakhir Masa Ijinya

Surabaya, Nawacita – Sikap sewenang wenang manajemen toko swalayan atau minimarket memutuskan kontrak secara sepihak terhadap mitra UMKM membuat Komisi B DPRD mengambil Tindakan Tegas dengan meminta supaya Satpol PP menindak minimarket yang berakhir masa ijinnya.

” Indomaret, Alfamaret maupun Alfamidi sudah banyak diberi keringanan fasilitas oleh Pemkot Surabaya, tapi mereka dengan seenaknya memutus kontrak mitra UMKM Surabaya, ” ujar Luthfiyah saat rapat dengar pendapat (Hearing) bersama manajemen swalayan, minimarket dan dinas terkait diantaranya Dinas perdagangan, Dinas Koperasi, dan Satpol PP kota Surabaya, Senin (26/4/21)

” Kalau UMKM begitu mudahnya Digasruk (diputus secara paksa, red), saya minta toko swalayan yang habis masa ijinnya juga ditutup, biar sama,” tegas Politisi Gerindra ini.

Jika UMKM boleh berdagang lagi, maka kami juga bisa berunding kembali. ” Nasib rakyat kecil yang kita pikirkan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya nomor 8 tahun 2014 mengatur persyaratan pendirian swalayan atau minimarket wajib melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam hal pemasaran, penyediaan lokasi usaha dan/atau penyediaan pasokan.

Rabu nanti, menurut Luthfiah, komisi B akan kembali mengundang Dinas terkait dengan data-data yang lengkap, mana saja sawalayan dan minimarket yang habis masa ijinnya.

” Selain perijinan, kami juga minta data, apakah swalayan dan minimarket sudah bermitra dengan UMKM dalam hal penyediaan pasokan,” lanjutnya.

Sebenarnya, surat edaran (SE) optimalisasi lahan dari Dinas perdagangan tidak berpengaruh terhadap UMKM karena mereka berjualan tidak secara permanen sehingga tidak termasuk bangunan toko. Namun yang disayangkan kenapa sampai ada pemutusan kontrak secara sepihak kepada mitra UMKM.

” Surat edaran hanya mengevaluasi pemanfaatan bangunan toko. Termasuk juga alih fungsi teras menjadi gudang. Bahkan sebagian besar toko swalayan menyediakan tempat duduk diteras dan ada sebagian juga yang mendirikan cafe disitu. Ini yang melanggar Perda nomor 8 tahun 2014,” tandas Luthfiyah.

Usai gelaran hearing, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan disdag semata hanya untuk mengevaluasi pemanfaatan bangunan swalayan. “Artinya kita tidak bicara soal UMKM. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.

Wiwik melanjutkan, surat edaran tersebut berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan yaitu banyaknya swalayan yang menggunakan terasnya sebagai gudang.

Terkait adanya cafe milik swalayan yang berdiri diluar bangunan toko, Wiwik berjanji akan melakukan pencermatan. Dan apabila memang ada (cafe, red), akan segera dikoordinasikan dengan dinas pariwisata.

” Itu ranah dinas pariwisata,” tukasnya.

Sementara ditemui usai hearing, perwakilan dari toko swalayan enggan berkomentar dan bergegas keluar dari gedung Dewan.

Dny

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru