Surabaya, Nawacita – Terkait pemberitaan online yang menyudutkan dan meresahkan isi dari video tersebut yang menampilkan wawancara dengan saudara Carlesto Josafat (Jos) yang terlanjur ter beritakan, dan dinilai oleh beberapa pihak telah meresahkan pihak tersebut
Maka kami ( Hanto Legiono Sugiarto S.H., ) sebagai kuasa hukum dari saudara Carlesto Josafat (Jos ) menyampaikan klarifikasi ini, kami tidak dalam kapasitas menyalahkan atau menyudutkan salah satu pihak ataupun menyatakan salah atau tidak salah diantara pihak yang sedang bermasalah, atau pihak pihak terkait lainnya walaupun pihak kami berstatus sebagai pelopor.
Demikian pula sikap kami sama seperti itu terhadap video maupun pemberitaan maupun pemberitaan online seperti ke antara para Pihak, Atau pihak lainnya ( tidak memihak),” terang Hanto Legiono Sugiarto S.H., selaku kuasa hukum Carlesto Josafat ( Jos)
Berikut klarifikasinya, Bahwa benar klien kami saudara Jos adalah karyawan lepas, yang sehari harinya adalah bekerja untuk “Lisa Associate” pada saat itu, akan tetapi pada tgl ( 05/ 04/2021) mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di “Lisa Associate” sebagai penjaga lahan milik keluarga Fanny Halim
Berdasarkan surat kuasa yang di tanda tangani ibu fanny halim sebagai pemberi kuasa kepada Carlesto Josafat (Jos) sebagai penerima kuasa, surat kuasa bahwa tangan tertanggal ( 01/02/2021), untuk menjaga yang diakui ibu Fanny Halim sebagai lahan miliknya di jalan raya Pandeglang 119 – 125, Surabaya.
Sepengetahuannya Carlesto Josafat (Jos), ibu Lisa Rahmad ( Lisa Associate) adalah orang yang Meng “handle” setiap masalah hukum keluarga besar dari Fanny Halim.” Ungkap Hanto Legiono S.H.,
Sementara itu, Carlesto Josafat (Jos) mengklarifikasi terkait uang satu juta yang diberikan kepadanya mengatakan untuk uang 1 juta tidak ada hubungan dengan itu, karena saya jujur sebagai karyawannya lepasnya ibu Lisa Rahmad ( Lisa Associate) itu sudah perjanjian Draf fee harian, bulanan,
Nah kalau fee harian dalam kategori operasional dan satu juta ini termasuk kategori operasional mingguan dan terlambat kasih karena posisi beliau ( Lisa Rahma) juga sibuk, beliau sering keluar kota sedangkan saya sendiri masih menangani tanah itu, jadi runcing runcingnya masalah di lapangan.” Ujar Carlesto Josafat (Jos) saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (14/02/2021).
Ditambahkan, Jadi buat saya tidak terpikir untuk minta, jadi seingatnya Ibu Lisa Rahma, di situ saya dikasih, Pertanyaan ibu Lisa pada saat itu dia bilang kepada saya, jos mingguanmu sudah habis.
Fungsinya uang yang diberi oleh ibu Lisa Rahma adalah untuk ongkos operasional mulai dari bensin, kopi, rokok dll.
” Jadi satu juta operasional selama 1 minggu kalau untuk bulanan saya ada sendiri ,” ungkap Jos
Klarifikasi berikutnya adalah terkait pencabutan Laporan Polisi ke Unit Jatanras, Polda Jatim
“Klien kami mundur dari pekerjaan tersebut diatas, karena ada desakan kuat dari beberapa oknum ormas tertentu, di mana klien kami juga tergabung sebagai anggota dari ormas tersebut” kata Kuasa Hukum Jos.
“Dan karena ikatan rasa persaudaraan yang kuat, dan ditanamkan dalam ormas tersebut, maka klien kami mundur secara sukarela atas permintaan oknum-oknum tersebut” lanjutnya.
Dalam hari pencabutan, Hanto melanjutkan, sebelum pencabutan dilakukan, Klien kami diwawancarai secara Langsung oleh seseorang yang dikenal klien, berinisial “B”, yang menurut keterangannya adalah Wartawan.
Dan ternyata wawancara tersebut direkam oleh “B”, dengan menggunakan kamera video HP tanpa diketahui Jos.
Dan rekaman wawancara tersebut-lah yang akhirnya disebar, dan diduga menjadi dasar dari pemberitaan di media online di Surabaya, dan di-upload di media sosial Youtube.
“Sehingga mendorong kami saat ini memandang perlu untuk melakukan klarifikasi sebagaimana kami telah klarifikasi saat ini, guna kebaikan semua pihak yang disebut secara nyata dan gamblang dalam video, berita online, dan di saluran media sosial Youtube” katanya.
“Klien kami pada tanggal pencabutan LP dibawa ke Polda oleh “B” dan “W”. Dan saat itu klien kami merasakan tertekan untuk melakukan pencabutan tersebut, dan pada juga proses wawancara” lanjutnya.
Perlu dipahami, lanjutnya, klien kami bukaanlah orang yang mengerti hukum, tiba-tiba didesak untuk cabut, Ialu digiring untuk mencabut, Ialu digiring untuk wawancara yang dilakukan di lingkungan dalam Polda Jatim, di ruang lbid, Irwasda Polda Jatim, di hadapan oknum yang infonya adalah polisi aktif juga.
“Belum cukup sampai situ, Klien kami dibuatkan Surat Pencabutan oleh oknum polisi dari ibid irwasda Polda Jatim tersebut, lalu direvisi oleh oknum dari Divisi Jatanras, dan klien kami diminta untuk tanda tangan oleh yang membawa Klien kami ke polda saat itu” kata Hanto.
Dan surat pencabutan tersebut diserahkan oleh Klien kami bersama para pengantar yang mengajak Klien kami, kepada Bapak Supriatna (terakhir diketahui menjabat sebagai Kanit Jatanras), dan surat pencabutan tersebut diterima oleh Bapak Supriatna disaksikan oleh para pengantar.
“Klien kami mencabut, karena ada yang mengarahkan, dan menekankan (bukan menekan) kepada Klien kami, bahwa laporan polisi tersebut isinya adalah Klien kami dikeroyok orang, sehingga Klien kami bersedia untuk mencabut” ujarnya.
“Karena klien kami seperti telah disampaikan, Klien kami tidak pernah menerima LP yang dilaporkan, termasuk klien kami kurang mengerti hukum, sehingga sangat rentan sekali posisinya dalam hal” lanjutnya.
“Karena hati nurani Klien kami, Klien tidak mau melapor apa yang tidak terjadi, sehingga jika laporan polisi itu pengeroyokan diri kepada diri Klien, dinyatakan klien tidak ada pengeroyokan kepada klien, itulah salah satu alasan Klien bersedia mencabut Laporan” ujarnya.
Dalam video yang viral jelas tersirat hal tersebut, bahwa korban tegas menyampaikan tidak ada keroyokan manusia, yang ada adalah dugaan pengrusakan.
“Dalam tahap proses mundurnya klien kami dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam kronologis ini termasuk pencabutan, kami tegaskan bahwa klien kami tidak menerima uang dari pihak terlapor atau afiliasi terlapor. Klien kami hanya dibelikan baju seharga Rp 175,000; di DTC mall oleh “B” dan “W”, karena waktu itu Klien kami tidak diperkenankan masuk polda sebab memakai kaos singlet dan baju ormas” katanya.
Carlesto Josafat atau Jos meminta maaf atas video yang telah menyebar dan merugikan di berbagai pihak.
Dny