Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Trilliun

Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Trilliun.
Jejak Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Trilliun.
top banner

JAKARTA, Nawacita Pelarian Maria Pauline Lumowa berakhir. Kementerian Hukum dan HAM memboyong buronan pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 Triliun itu dari Serbia pada Kamis (9/7). Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Serbia.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, kasus pembobolan ini bermula pada Oktober 2002. Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, jaminan yang diakukan berupa surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi BNI.

Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Pauline Diekstradisi dari Serbia

BNI yang mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor. BNI kemudian melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Namun, ia telah kabur ke Singapura sebulan sebelumnya.

Pada 2009, Maria diketahui berada di Belanda. Ia juga sering bolak-balik ke Singapura. Upaya ekstradisi telah dilakukan, namun gagal. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah beberapa kali mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda pada 2010 dan 2014.

Pemerintah Belanda dua kali menolak permintaan ekstradisi karena Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Mereka memberi opsi untuk menyidangkan kasus Maria di Belanda.

Kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019 lalu. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Baca Juga: Tragis, Korupsi Jiwasraya Miliaran Rupiah untuk Main Judi Kasino

Yasonna menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi. Sebab, Indonesia pernah membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015. Maria Pauline Lumowa telah dijemput oleh tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM dan Polri. Rombongan yang dipimpin Yasonna itu dijadwalkan sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7) pukul 10.30 WIB.

Pelaku Lain

Maria tak sendiri membobol BNI. Bersamanya, ada 11 pelaku lain yang telah divonis penjara. Di antara mereka, ada juga mantan pejabat BNI yang turut meloloskan pengajuan kredit perusahaan Maria. Berikut daftarnya:

1. Adrian Pendelaki Lumowa Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, divonis 15 tahun penjara.

2. Adrian Herling Woworuntu Konsultan Investasi PT Sagared Tem, divonis penjara seumur hidup.

3. Jeffry Baso Mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, divonis 7 tahun penjara.

4. Wayan Saputra Mantan Kepala Divisi Internasional BNI, divonis 5 tahun penjara.

5. Aan Suryana Quality Assurance Divisi Kepatuhan BNI Kantor Besar, divonis  tahun penjara.

6. Edy Santoso Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, divonis penjara seumur hidup

7. Ollah Abdullah Agam Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, divonis 15 tahun penjara.

8. Titik Pristiwati Mantan Direktur Utama PT Bhinekatama, divonis 8 tahun penjara.

9. Komjen Polisi Suyitno Landung Mantan Kabareskrim Mabes Polri, divonis 1,5 tahun.

10. Richard Kuontol Mantan Direktur Utama PT Metranta, divonis 8 tahun penjara.

11. Aprilla Widhata Mantan Direktur Utama PT Pantipros, divonis 15 tahun penjara.

ktdtnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here