Tata Tertib Kesehatan Kini Akan Diatur Dalam Perda Ketertiban Umum

top banner

Surabaya, Nawacita- Kota Surabaya menjadi target penurunan angka penderita Covid-19. Sayangnya kota berjuluk Kota Pahlawan itu masih banyak warganya yang tidak tertib protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker, faceshield atau semacamnya.

Oleh sebab itu, rencananya DPRD Kota Surabaya akan menuangkan aturan mengenai tertib protokol kesehatan ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diungkapkan langsung oleh Tri Didik selaku anggota Komisi A DPRD kota Surabaya.

Ia mengatakan, bahwa Perda yang dimaksudkan bukanlah aturan baru. Melainkan penambahan dari Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Perda nomor 2 tahun 2014. Jadi ada perubahan beberapa pasal. Tentunya berkaitan dengan normal baru. Maka Perda tersebut juga akan ditambahi dengan tertib kesehatan,” ujarnya pada Jumat 3 Juli 2020.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyebutkan salah satu pasal nomor 40 a, akan mengatur seseorang agar tertib kesehatan. Yakni berbunyi setiap orang atau badan wajib melaksanakan tertib kesehatan dalam kondisi tertentu dan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi di sini termasuk segala bentuk kegiatan masyarakat yang ditetapkan kepala daerah. Maka akan kita atur supaya masyarakat bisa tertib,” terangnya.

Adapun alasan pembaruan aturan ini karena Perda diposisikan lebih tinggi dibanding Peraturan Wali Kota (Perwali). Sehingga aturan tersebut bis Lebih kuat dibanding Perwali.

“Tapi tetap masyarakatnya mengawasi. Kalau selama ini aturan terkait sanksi kan berpedoman pada Perwali. Sekarang lebih jelas, jadi masyarakat bisa patuh karena ada payung hukumnya,” tukasnya.

Sedangkan jenis-jenis sanksi ada beberapa mekanisme yang ditawarkan. Yakni teguran lisan, penyeggelan hingga denda administrasi.

“Besarnya denda akan dibahas di Perwali. Mungkin bisa Pencabutan izin bahkan pembongkaran tempat bagi yang melanggar,” pungkasnya.

(and)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here