Komisi IX DPR RI: Dukung Transformasi Digital, Anggota DPR Imbau Penguatan Industri ‘Fintech’

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin
top banner

Jakarta, Nawacita – Layanan berbasis digital diperkirakan akan semakin mendominasi industri jasa keuangan, seiring momentum penerapan normal baru akibat pandemi Covid-19, utamanya layanan pinjaman daring atau financial technology(fintech). Pandemi ini telah mendorong penyesuaian aktivitas ekonomi masyarakat untuk bertransformasi digital. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah untuk memperkuat ekosistem pendukung atas penyelenggaraan layanan tersebut.

“Momentum ini pun mendorong akselerasi pengembangan pinjaman daring atau fintech yang kian diminati masyarakat, sehingga turut mempercepat tercapainya inklusi keuangan. Oleh karena itu, ekosistem pendukung seperti penyempurnaan regulasi dan infrastruktur pengawasan perlu terus diupayakan agar menghasilkan produk keuangan digital yang aman, bertanggung jawab, dan memprioritaskan perlindungan konsumen,” kata di sela-sela Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (22/6/2020).

Sebagai informasi, selama pandemi, penyaluran pembiayaan melalui pinjaman fintech mengalami peningkatan cukup signifikan. Hingga April 2020, OJK mencatat total penyaluran pinjaman mencapai Rp 13,75 triliun atau tumbuh 67,27 persen dibandingkan April 2019 yang hanya senilai Rp 8,22 triliun. Secara total, pembiayaan fintech mencapai Rp 106,06 triliun atau naik 186,54 persen (yoy) pada April 2020. Pembiayaan tersebut berasal dari pemberi pinjaman yang mencapai 647.993 akun dan digunakan 24.770.305 akun peminjam.

Selain itu, per April 2020, OJK mencatat total penyelenggara fintech di Indonesia mencapai 161 entitas. Ironisnya, hanya 25 entitas yang telah mendapatkan izin usaha, sedangkan sisanya hanya berstatus terdaftar. Sementara, total fintech ilegal yang telah berhasil ditangani Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 hingga saat ini mencapai 2.486 entitas. Puteri menilai pengaturan dan pengawasan fintech masih belum optimal mengingat keterbatasan aspek regulasi yang kemudian memicu maraknya aktivitas fintech ilegal di masyarakat.

“Selama ini pengaturan fintech masih terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Itulah mengapa RUU Teknologi Keuangan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024. RUU ini diperlukan terutama untuk menjamin keamanan data pribadi konsumen serta pengenaan sanksi pidana atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Momen ini sangat tepat mengingat pendaftaran fintech baru diberhentikan sementara oleh OJK, sehingga menjadi kesempatan untuk menyempurnakan regulasi dan kinerja pengawasan secepatnya,” tutur legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.

Hingga April 2020, diketahui jumlah aduan masyarakat Indonesia melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait fintech ilegal masih mendominasi. Di balik kemudahan persyaratan serta proses yang cepat, fintechilegal membebani masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi dan denda jatuh tempo yang di luar batas ketentuan. Tak terkecuali, praktek penagihan yang mengintimidasi dan tidak adanya proteksi atas data pribadi juga menjadi keluhan nasabah fintech illegal.

Menutup keterangannya, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini meminta jajaran OJK beserta instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi terkait produk jasa keuangan digital yang mengantongi izin OJK.

“Masyarakat tengah mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi, kondisi ini meningkatkan daya tarik dan peluang fintech ilegal untuk memberikan pinjaman cepat namun dengan skema pinjaman yang di luar batas ketentuan. Untuk itu, langkah preventif dan represif perlu dipersiapkan Pemerintah untuk mencegah jumlah masyarakat yang menjadi korban. Tentunya, langkah tersebut perlu dukungan sinergi dan komitmen antar instansi dan edukasi luas kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” tutup Puteri.

Dpr.go.id

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here