SURABAYA, Nawacita – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19), PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan aturan baru. Mulai 12 April 2020, para penumpang kereta api wajib menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung. Baik itu di stasiun ataupun di dalam kereta api.
Suprapto Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan akan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker. Lalu uang tiket akan dikembalikan seluruhnya. “Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan,” ujarnya pada Rabu (8/4).
Baca Juga: Jumlah Penumpang Turun Makin Bertambah, KAI Daop 8 Batalkan 22 KA Selama April
Penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kita melakukan apa yang sudah direkomendasikan oleh WHO. Juga sebagai pelaksana dari himbauan pemerintah,” terangnya.
Baca Juga: Jokowi: Semua yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19 lainya. Seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah/jauh. Lalu juga melakukan pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social/physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. “Diharapkan penumpang menjaga jarak. Lalu juga mencuci tangan ketika selesai menyentuh sesuatu,” pungkasnya. (and).
ncnws.