Surabaya, Nawacita– Sidang putusan Majelis-Hakim Bawaslu mengenai gugatan sengeketa pendaftaran calon perseorangan Sholeh-Taufiq akhirnya diputuskan. Pada keputusan yang dibacakan pada hari Kamis (12/3) Bawaslu memutuskan menolak seluruhnya permintaan dari pasangan Sholeh-Taufiq.
M. Sholeh selaku pemohon mengatakan akan mengajukan banding terkait keputusan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Menurutnya Bawaslu hanya berpandangan mengenai demokrasi prosedural. Tidak memandang demokrasi keadilan.
“Mengapa demikian? sebab kita sudah menyerahkan dukungan lebih dari yang disyaratkan KPU,” ucapnya pada Kamis (12/3).
Laki-laki yang akrab disapa cak Sholeh ini menuturkan bahwa Ia akan melanjutkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencananya pada hari Jumat besok akan memasukan berkas ke PTUN dengan tuntutan yang sama.
“Paling lama jumat kami akan naik banding kami akan mengajukan sengketa ini PTUN,” terangnya.
Sebelumnya perkara ini diawali saat Sholeh menglaim telah mengumpulkan 190ribu KTP. Namun pada saat pendaftaran KPU hanya meminta sekitar 140 ribu KTP. Jumlah tersebut semakin berkurang karena hanya sekitar 96 ribu yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon). Pun dari data silon, hanya 86 ribu dukungan yang akhirnya diterima KPU.
Sementara itu, terkait langkah banding yang akan diajukan Sholeh-Taufiq, M. Agil Akbar selaku ketua Bawaslu Surabaya mempersilakan hal tersebut. Sebab hal tersebut merupakan hak dari pasangan Sholeh-Taufiq.
“Silakan saja tidak masalah kalau mau ke PTUN. Kita memang tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi seseorang,” ungkapnya.
Agil membeberkan, putusan Majelis Hakim berdasarkan pokok permohonan yang diajukan Sholeh-Taufiq. Yaitu penambahan 7 hari.
“Lalu kami melakukan pengecekan. Jumlah dukungan dan pesebarannya. Kalau pesebarannya memenuhi Fakta dukungannya tidak memenuhi, cuma 120 ribu KTP. Itupun tidak memenuhi persyaratan 138.565 KTP,” pungkasnya.
(and)