Surabaya, Nawacita – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Prof. Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi Jum’at (06/03) dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang ilmu hukum.
Pengukuhan guru besar ke 16 kampus berlokasi dI Jalan Semolowaru Surabaya ini berlangsung dalam Sidang Senat Terbuka yang dipimpin langsung rektor Dr. Bahrul Amiq, SH MH di Auditorium Ki H Mohammad Saleh
Dalam Orasi ilmiah yang disampaikan sesuai pengukuhan Beliau mengangkat soal ” Status kewarganegaraan dan kepemilikan tanah Di indonesia” menurutnya UU No 12 TAHUN 2006 Tentang kewarganegaraan yang saat ini berlaku masih menyimpan persoalan, terutama terkait dengan Hak kepemilikan tanah yang diatur dalam UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria ( UUPA)
dorongan Judicial Review.
Seorang anak WNI yang dilahirkan diluar negeri, di negara yang menganut asas ius soll ( Pemberian status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran) seperti Amerika Serikat, kanada, dan beberapa negara Amerika latin, karena orang tuanya bekerja di perusahan atau kedubes RI di negara itu, atau sedang studi misalnya.
maka otomatis berhak mendapatkan status kewarganegaraan di negara – negara itu, disamping status sebagai WNI yang diturunkan dari orangtuanya, karena indonesia menganut asas ius sanguinis ( berdasarkan keturunan atau pertalian darah)
Status kewarganegaraan ganda yang terjadi yang terjadi dalam kasus kasus seperti ini, , menurut irawan bisa berakibat hak anak tersebut untuk mewarisi tanah orang tuanya yang ada di Indonesia, sebab UU kita tidak membolehkan hal tersebut.
” hak mereka untuk memiliki tanah di indonesia otomatis gugur karena mereka mendapat status kewarganegaraan lain, dan tanah itu jadi milik negara. in khan dibilang pelanggaran HAM, ” Ujar Irawan, selain menjadi dosen beliau juga berprofesi sebagai konsultasi hukum
oleh karena itu, Irawan melihat perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU yang mengatur hal ini
Agar tidak ada lagi anak anak dibawah umur yang dirugikan dan kehilangan haknya karena mereka belum tahu hukum,” tutur Irawan Soerodjo, Guru Besar ke-16 (Unitomo)
Dny