JAKARTA, Nawacita – KEMENTERIAN Agama (Kemenag) bakal bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam pengembangan program Pondok Pesantren Ramah Anak. Namun hingga saat ini tahapannya baru penjajakan.
Perwakilan Kementerian PPPA sendiri sudah menyambangi Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi guna membahas wacana ini. Hasil pertemuan tersebut yakni bakal segera disiapkan MoU sebagai landasan mewujudkan kerjasama pengembangan program Pengembangan Pondok Pesantren Ramah Anak tersebut.
“Secepatnya akan dibuatkan semacam MOU untuk mewujudkannya,” ujar Zainud sebagaimana dikutip dari laman Kemenag pada Jumat (6/3/2020). “Sebenarnya yang disampaikan itu tidak hanya pesantren tapi juga madrasah. Sesuai dengan tiga layanan yang dimiliki Kementerian Agama yakni layanan Pendidikan, Layanan Keagamaan, serta Layanan Haji-Umrah,” lanjutnya.
Baca Juga: Kemenag Resmikan Empat Pusat Layanan Haji dan Umrah di Jatim
Peraturan Menteri Agama tentang pendidikan ramah anak sudah disiapkan untuk jenjang madrasah dan pondok pesantren. Hal ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Joko Widodo bahwa pendidikan harus ada regulasi yang memberikan perlindungan kepada anak. Dan
Dalam poin 3 Undang-Undang Pondok Pesantren dijelaskan, utamanya adalah memberi pemahaman kepada pengasuh agar memberikan layanan kepada santri berupa keamanan dari tindakan-tindakan kekerasan. “Hal seperti itu perlu dijadikan gerakan bersama agar dapat mengurangi hal hal yang tidak diinginkan,” ujar Zainud.
Sementara perwakilan Kementerian PPPA Indra Gunawan mengatakan, sinergi yang diharapkan adalah bagaimana agar di pondok pesantren tidak ada kekerasan terhadap anak. “Ini salah satu konsentrasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat pesantren yang ramah anak,” ucapnya.
“Konsentrasi kami adalah bagaimana santri terjamin dan terpenuhi hak-haknya, yakni bagaimana membuat anak betah di pesantren, merasa aman, merasa nyaman dan merasa terlindungi dari tindak kekerasan,” kata Indra.
Dikatakan Indra, tahun 2018 di Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah melakukan sosialisasi pesantren ramah anak. Menyusul di tahun 2019, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan. “Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dan Alhamdulillah sambutannya cukup baik,” ujarnya.
Baca Juga: RUU Pesantren Agar Lulusan Pondok Pesantren Setara Sekolah Umum
Dari hasil sosialisasi tersebut, ditemukan data bahwa pesantren bukan tidak ramah anak karena dari segi ajaran sudah mengajarkan untuk ramah. Namun ada data yang menunjukkan adanya kekerasan yang semakin meningkat baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. “Kami prihatin dengan kondisi yang seharusnya tidak terjadi ini. Untuk itulah kami akan memberi pemahaman ke pengurus pondok pesantren,” jelasnya.
Ditambahkan pula, amanat Undang-undang menetapkan bahwa anak-anak perlu perlindungan. Karenanya perlu bergerak untuk mewujudkannya. Namun kegiatan ini terkendala karena Pondok Pesantren domain Kementerian Agama.
“Karenanya kami ingin bersinergi dengan Kementerian Agama, untuk intervensi melibatkan Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pimpinan Pondok Pesantren agar mendukung kegiatan ini, karena tidak bertentangan dengan ajaran agama,” tandasnya.
oknws.