SEMARANG, Nawacita – Polisi membekuk dua orang yang diduga penimbun masker hingga mengakibatkan kelangkaan di pasaran. Mereka memanfaatkan kondisi di tengah merebaknya penyebaran Virus Korona, dengan menimbun masker agar mendapatkan keuntungan besar.
Kedua pelaku yakni AK (45), warga Kanalsari Barat Semarang Timur Kota Semarang, dan MY (24) alias Kosasih, warga Jalan Kapas Timur Genuk Semarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa masker dan cairan pencuci tangan.
“Polda Jateng sudah menangkap dua tersangka penimbun masker dan antiseptik gel di Semarang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (4/3/2020). Pengungkapan kasus itu bermula pada Selasa 3 Maret, Subdit Jatanras Polda Jateng mendapatkan laporan informasi terjadi kelangkaan distribusi masker kesehatan di pasaran.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun Masker
Polisi mengindikasikan terdapat indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara menimbun komoditas tersebut. “Setelah dilakukan patroli siber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Jerat Pidana Penimbun Masker
Polisi menemukan salah satu akun di media sosial yang menjual masker berbagai merek dalam jumlah besar di Kota Semarang. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AR.
“Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
oknws.