Sunday, May 18, 2025
HomeDAERAHKekosongan Bawas BUMD, Komisi B Minta Pemkot Tegas

Kekosongan Bawas BUMD, Komisi B Minta Pemkot Tegas

Surabaya, Nawacita – Kekosongan Badan Pengawas (Bawas) di BUMD sempat disoroti oleh Dewan. Sebab posisi tersebut dianggap krusial bila tidak cepat ditindaklanjuti.

Jhon Tamrun anggota komisi B DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa ada beberapa Bawas yang kosong. Termasuk Bank Jatim.

“Bawas harus segera dibentuk dan ditunjuk untuk menciptakan satu managerial yang bagus di setiap BUMD terutama sorotan saya ada di BUMD Bank Jatim,” ujarnya Kamis (27/2).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, kepemilikan saham Pemkot Surabaya hanya sebesar 3,9 persen. Selain itu Pemkot tidak memiliki personil yang berada di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya harus mengamati bahwa keuangan aset Pemkot surabaya ini harus dijaga.

“Sedangkan keadaan sekarang di Bank Jatim Direktur di Bank Jatim belum ada dan belum mendapat persetujuan dari OJK. Memang secara prosentase 3,9 persen namun secara rupiah itu cukup besar sekian puluh miliar nilainya,” jelasnya.

Laki-laki yang akrab disapa Jhon ini mengatakan perlu adanya Bawas agar aset Pemkot tersebut bisa aman. Sebab ditakutkan akan menjadi pertanyaan di kemudian hari bila tidak diawasi.

“Itu tidak ada pengawasan sama sekali inikan berarti menimbulkan sebuah risiko, bukan kami tidak percaya terhadap kinerja Bank Jatim, loh ya.” katanta.

Kata Politisi PDIP ini, seharusnya RUPS bank jatim itu disebutkan dan harus segera dilaksanakan RUPS sampai hari ini belum dilaksanakan RUPS sama sekali. Surat tersebut untuk menanyakan kapan RUPS, bagaimana hasilnya, dan juga bagaimana dengan Direktur Utama ini kapan ada penunjukan lalu bagaimana prosesnya.

“Pemkot surabaya melalui bagian Perekonomian harus mengambil satu tindakan mengirimkan surat kepada bank jatim. Ini harus diawasi oleh pemkot (bagian perekonomian),” tuturnya.

Selain Bank Jatim, Komisi B juga menyoroti PD Pasar Surya (PDPS) karena hanya ada 1 Bawas. Hal itu terungkap setelah hearing dengan Kabag Perekonomian. Sampai dengan hari ini PDPS juga memiliki hutang negara sebesar 20 miliar.

“20 miliar ini dibayarkan secara mencicil kepada perpajakan 100 juta / tahun selama 20 tahun. Kalau itu belum terselesaikan jangan harap Pasar Surya mengalami suatu perubahan,” papar Jhon.

Jhon mengatakan bahwa dengan langkah yang berani menentukan Bawas harus dilakukan oleh seorang Walikota Surabaya. Sehingga permasalahan yang ada di PDPS bisa diatasi

“Seperti yang dijanjikan oleh ibu walikota sendiri bahwa akan melakukan revitalisasi dengan mengundang investor untuk perbaikan kondisi pasar pasar di Surabaya dan ini harus terealisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Agus Hebijuniantoro mengatakan dewan pengawasan di PDPS sudah habis masanya. Sehingga hanya tersisa satu Bawas saja.

“Sekarang hanya tinggal 1 dewan pengawasan yang 2 sudah habis masanya kalau gak salah pada 3 april,” ujarnya.

Walaupun demikian, laki-laki yang akrab disapa Agus ini menjelaskan, bahwa sekarang ada proses rekrument. Sudah ada 48 orang yang mendaftar. Namun yang lolos seleksi psikotes hanya 21 orang.

“Jumat ini ada psikotes di Unair selanjutnya uji kompeten setelah itu fit and propertes lalu kita laporkan ke Ibu Walikota,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekam jejak terkait originalitas ijazah. Lalu menanyakan ke kampus apakah sesuai atau tidak, rekam jejak pada perusahaan sebelumnya dan rekam jejak kasus hukum.

“Itu proses rekrutmen karena kita kawatir nantinya setelah ditetapkan ternyata ada permasalahan,” terangnya.

Agus menjelaskan, rekam jejak ini tidak hanya dilakukan sekali, bisa juga dua kali berkaitan dengan kegiatan calon Bawas yang sudah terpilih.

Menanggapi PDPS kerap kali menjadi sorotan komisi B ini, Agus mengatakan, karena warisan yang lalu ada beberapa hal yang patut dibenahi.

“Seperti aset, admistrasi, kontrak kontrak yang sudah terlanjur dengan pihak lain,” pungkasnya.

Perlu diketahui pihak Pemkot akan melakukan pengecekan admistrasi bahkan kontrak sebelumnya dengan pihak lain 20 sampai 30 tahun dengan PDPS.

(and)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru