Dugaan Penyerobotan Tanah di JLLT

Surabaya, Nawacita – Pembangunan Jalur Luar Lingkar Timur (JLLT) Surabaya diduga terdapat masalah terkait penyerobotan tanah milik warga. Penyerobotan ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum salah satu keluraga yang ada di kecamatan Kenjeran.

Baktiono ketua Komisi C DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi karena ada laporan dari Badan Pertanahan Nasional yang mengatakan masih ada ahli waris pemilik tanah yang belum mengambil uang pembebasan lahan. Lalu pihak komisi C mengundang ahli waris untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“Informasi dari Badan Pertanahan Nasional. Masih ada ahli waris yang belum mengambil uang pembebasan lahan,” ucapnya.

Baktiono menjelaskan ada 5 orang ahli waris dari Mujenah yang memiliki lahan seluas ribuan meter, namun tidak mendapatkan biaya pembebasan akibat dari pembangunan JLLT. Menurut laporan yang didapatkan Baktiono, bahwa ahli waris tersebut tidak mendapatkan haknya karena diduga ada ulah oknum di salah satu kelurahan di kecamatan Kenjeran. Oknum-oknum tersebut diduga melaporkan kepada Kelurahan bahwa mendiang Mujenah selaku pemiliki tanah tidak memiliki ahli waris.

“Diinformasikan dari kelurahan tidak punya anak tidak punya ahli waris,” terangnya.

Politisi PDIP tersebut mengatakan sebenarnya Mujenah memiliki ahli waris. Hal ini didasarkan dari pembuktian surat dari pengadilan agama bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris mendiang Mujenah.qq

“Ahli waris bisa menunjukan surat pengadilan agama dan KK bahwa dia punya anak (Mujenah, red),” katanya.

Baktiono juga memaparkan bahwa kondisi ahli waris cukup memprihatinkan. Selain tidak mendapatkan uang ganti rugi, mereka juga hidup dibantaran sungai, serta tidak mendapatkan layanan dari pemerintah.

“Ahli waris tinggal dibantaran sungai sampai BPJS itu mereka tidak punya. Agar warga yang kondisi lemah, tidak mampu bisa mendapatkan haknya,” paparnya.

Terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum kelurahan, Baktiono akan meluruskan diduga oknum tersebut. Ia juga akan memanggil dinas Pekerjaan Umum (PU) dan lurah Kalikedinding untuk menjelaskan terkait hal tersebut.

“Kami ingin meluruskan oknum-oknum yang diduga memang menguasai dan memiliki tanah seluas ribuan meter persegi itu untuk kembali. Senin depan kita undang kembali dinas PU agar ahli waris ini bisa mendapatkan haknya kembali. Karena surat-suratnya waktu itu diduga diambil oleh oknum-oknum kelurahan,” terangnya.

Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak yang diduga oknum kelurahan tersebut.

(and)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here