Revisi UU Minerba akan Fokus Pada 13 Isu Utama

0
339

Jakarta, Nawacita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan.

Dari ketigabelas isu utama tersebut, enam usulan berasal dari pemerintah, dan tujuh lainnya merupakan usulan pemerintah bersama DPR RI. Dan nantinya, akan dibahas mengenai sekitar 900 daftar isian masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.

“Untuk usulan pemerintah, pertama adalah penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Ketiga, memperkuat kebijakan nilai tambah,” kata Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Poin keempat usulan pemerintah adalah mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Kelima, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dan keenam adalah penguatan BUMN.

Sementara, untuk usulan pemerintah bersama DPR yang terdiri dari tujun poin, kata Arifin, usulan pertama adalah penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada pemda. Kedua, pengaturan kembali izin pertambangan rakyat. Dan usulan ketiga tentang pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Usulan keempat adalah pengaturan kembali terkait jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Usulan kelima adalah pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan.

“Usulan keenam adalah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (tentang UU Pemerintah Daerah) dan usulan ketujuh adalah terkait lingkungan hidup,” ujar Arifin.

Sebelumnya, pihak Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba, dalam rapat kerja (raker) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sebagai tindak lanjut, anggota panja terpilih dijadwalkan akan mengadakan rapat pada Senin (17/2/2020) mendatang. Arifin menargetkan revisi UU Minerba ini akan selesai paling lambat dalam waktu 6 bulan.

“Kita harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan. Kami berharap proses pengesahan revisi UU Minerba dapat diselesaikan dengan semangat bersama,” tutur dia.

Anggota Komisi VII DPR RI yang terlibat dalam Panja ini berjumlah 26 orang dengan diketuai Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP. Sementara, dari pemerintah berjumlah 60 orang yang diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

RSA

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here