BPH Migas Salahkan Perpres Penyebab Kuota BBM Subsidi Jebol

top banner

Jakarta, Nawacita – Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, M Fanshurullah Asa memberikan penjelasan terkait penyebab realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 2019 lalu mengalami over kuota alias jebol 1,6 juta kiloliter (KL).

Pria yang akrab disapa Ifan ini mengatakan bahwa over kuota tersebut bisa terjadi lantaran ketentuan yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Di dalam Perpres tersebut, lanjut Ifan, titik serah BBM berada di depot pengisian BBM, bukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sehingga katanya, apabila terjadi penyelewengan BBM, maka tidak ada pengawasan.

“Misalnya hitung keluar 16 ton, jalan, kalau dia kencing atau masukkan ke industri, dia masukkan ke SPBU sudah nggak ada urusan. Untuk itu kami usulkan dirubah titik serahnya bukan lagi di depot, tapi di penyalur,” kata Ifan dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, Ifan menambahkan bahwa banyak kereta api barang yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, kereta api barang tersebut mengangkut barang untuk kebutuhan ekspor dari perusahaan asing.

“Kami mendapatkan ini ternyata kereta api mengangkut barang untuk ekspor, baik itu batu bara maupun perusahaan asing yang mengangkut kertas. Adil enggak kira-kira pakai BBM subsidi? Padahal BBM subsidi untuk yang tidak mampu. Tapi ini ada dalam Perpres,” ujarnya.

Oleh karena itu Ifan menegaskan, bahwa selama Perpres itu belum direvisi, maka potensi BBM subsidi over kuota akan terus ada.

“BPH Migas sudah mengusulkan beberapa kali perlu merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, lampirannya. Ada catatan kami ini yang potensi menyebabkan salah satunya over kuota 2019 sampai 1,6 juta KL,” tutur dia.

RSA

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here