Jakarta, Nawacita – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat secara resmi menyerahkan surat dukungan pengusulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait kasus di PT. Jiwasraya (Persero) kepada pimpinan DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Jazuli menjelaskan, bahwa Fraksi PKS menyerahkan 50 tanda tangan anggotanya sebagai bentuk dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Dan anggota FPKS yang tanda tangan sebanyak 50 orang. Jadi secara syarat administrasi sudah terpenuhi,” kata Jazuli dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu Herman Khaeron meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut sesuai aturan. Menurut dia, usulan ini menunjukkan keseriusan mendalami kasus dugaan korupsi di PT. Jiwasraya agar terang benderang.
“Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyampaikan berkas dan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PT. Jiwasraya. Mohon dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang berlaku. Supaya persoalan Jiwasraya terang benderang,” ujar dia.
Azis mengatakan, bahwa pimpinan DPR menerima usulan pembentukan Pansus Jiwasraya, dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada. Namun dia mengaku belum membaca secara rinci alasan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut.
“Ini kami terima, kami salurkan aspirasi sesuai tata tertib dan UU bahwa sesuai mekanisme harus lebih dari satu fraksi. Disini kan ada mekanisme. Untuk menjadi perhatian seluruh anggota dewan yang ada di DPR ini tentunya,” tukas politikus Partai Golkar ini.
RSA