Jakarta, Nawacita – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku sudah berada di Jakarta pada 7 Januari 2020. Namun belum diketahui keberadaanya sampai dengan hari ini.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sudah mencari Harun Masiku ke beberapa lokasi yang terindikasi keberadaannya.
Namun Firli mengungkapkan, dari pencarian tersebut, KPK masih belum menemukan keberadaan Harun Masiku tersebut.
“Kami sudah cari ke semua wilayah yang ada indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kita lakukan semua. Tapi belum ada dan belum ketangkap,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1). Hal senada juga dikatakan Plt Juru Bicara KPK ALi Fikri. “Kami sedang upaya terus menerus ke daerah-daerah,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).
Firli mengatakan mencari boronan tidaklah mudah. Sehingga lembaga antirasuah ini akan terus mencari keberdaan politikus PDIP tersebut.
”Mencari orang itu enggak gampang memang ya, itu sama dengan cari jarum dalam sekam,” katanya.
Namun demikian, Firli berjanji akan menangkap Harun Masiku jika keberadaanya sudah diketahui. Harun Masiku harus mempertangung jawabkan perbuatannya.
”Jadi pasti akan ketangkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.
“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.
Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.
Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jp