Jakarta, Nawacita – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu mewajibkan penjual online memiliki izin usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut.
Aturan teknis dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu pun sudah digodok dari akhir 2019 lalu. Namun, hingga saat ini penjual online belum jelas wajib memiliki izin usaha atau tidak karena Permendagnya belum juga terbit.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan Permendag tersebut dalam waktu dekat. Targetnya maksimal di kuartal I 2020 ini sudah harus terbit.
“Segera, kita akan menyelesaikan dalam waktu dekat. Iya, kuartal ini,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) pembangunan pertanian 2020 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Ia menuturkan, izin usaha penjual online tak akan jauh berbeda dengan pengajuan izin bidang usaha lainnya. Namun, dengan adanya omnibus law perpajakan, pemerintah akan menertibkan kewajiban pajak juga bagi penjual online.
“Itu tetap. Karena izin usaha tidak banyak berubah. Ya tetap izin itu sama. Hanya perubahan lainnya yang berkaitan dengan perpajakan, karena itu ada omnibus law nanti,” ungkap Agus.
Menurutnya, aturan ini diperlukan agar tak ada pelaku usaha di Indonesia yang tidak tercatat oleh pemerintah.
“Dan ditertibkan supaya e-commerce ini terkontrol, terdeteksi. Tidak ada orang dari luar mau usaha di e-commerce tidak terdaftar. Sehingga melindungi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.
Namun, Agus menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang mengatur para penjual online ini bukan mempersulit, justru memudahkan jalannya usaha para pelapak.
“Terus ada penyederhanaan peraturan yang sekiranya menyulitkan dunia usaha kita sederhanakan. Intinya peraturan dibuat ini menyejukkan dunia usaha. Memudahkan kegiatan berusaha, jangan salah persepsi. Peraturan ini bukan menyulitkan, tapi memudahkan dunia usaha,” pungkas dia.
finance