
Jakarta, Mawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadinya transaksi suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful. Keempatnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antarwaktu Anggota DPR.
KPK menyebut persekongkolan antara Wahyu dan Harun merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Hal ini lantaran seluruh elemen bangsa telah berupaya membangun demokrasi yang berintegritas di Indonesia.
Persengkongkolan antara oknum penyelenggara negara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
KPK menegaskan penyidikan kasus ini merupakan upaya untuk menyelematkan demokrasi dan kelembagan KPU. Setidaknya, dengan proses hukum ini, KPK berharap tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang ‘bermain-main’ dalam menjalankan tugasnya.
Proses hukum ini kami lakukan sebagai bagian dari penyelamatan lembaga KPU, sehingga orang-orang yang bermasalah dapat ditindak dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” kata Lili.
Dalam kasus ini, Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
brt1