Bengkel-bengkel Wajib Waswas, Tak Punya Pembuangan Limbah B3, Siap Kena Sanksi

top banner

Jakarta, Nawacita – Semakin banyaknya usaha bengkel punya dampak negatif tersendiri.

Salah satunya mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam PP No. 18 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

Limbah B3 pada bengkel seperti contohnya pembuangan oli dan aki bekas.

Karenanya pemerintah DKI Jakarta makin gencar mengawasi bengkel yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3.

Salah satunya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Bengkel BOS Bintaro, Jalan RC Veteran Nomor 19, Bintaro, Pesanggrahan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Endah Wahyuningsih mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengecek pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bengkel setempat.

“Setiap bengkel harus memiliki tempat pembuangan limbah B3 yang memenuhi syarat teknis dan dilengkapi izin,” ujarnya.


Oto

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here